PERPAJAKAN DALAM PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Tulisan ini mencoba
menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas
pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan
jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada
guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah
negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan
pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS
dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh
Pasal 21.
Bantuan Operasional
Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program
pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk
:
1.
Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban
operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
2.
Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya
operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
3.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009
adalah sebagai berikut :
1.
Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
2.
Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
3.
Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
4.
Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten
Peraturan Pelaksanaan Perpajakan
Sebenarnya, petunjuk
operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab
Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun
demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang,
apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan
pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.
Dengan kata lain,
SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk
pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan
rujukan sudah berubah.
Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
1. PPh Pasal 21 : Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
2. PPh Pasal 22 : Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
3. PPh Pasal 23 : Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
4. PPN : Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Aspek PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 2 ayat
(1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah
bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada
pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik
sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal dana BOS
digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan,
pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran
pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh
pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan
PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka
pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian,
perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
1.
Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong
PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari
jumlah bruto.
2.
Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh
Pasal 21 dengan tarif 15% final.
3.
Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak
dipotong PPh Pasal 21
Dalam hal dana BOS
digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap
(GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal
21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam
konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya
seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih
di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP
minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan.
Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal
17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).
Perhitungan di atas
didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan
honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.
Penggunaan dana BOS
berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk
tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan
sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan
PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
1.
Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif
yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum
melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
2.
Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah
kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan
belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah
sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
3.
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan
kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp
6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah
harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
4.
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu
bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung
dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21
yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut
dibagi 12
Aspek PPh Pasal 22
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D
adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang
menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Sebaliknya, sekolah
negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal
dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal
dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis
pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik
untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian
sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan
habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum;
pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian
peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.
Pemotongan PPh Pasal 22
juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok
maupun buku penunjang perpustakaan.
Dalam hal nilai
pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau
pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Aspek PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun
sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam
penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau
pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
dari penghasilan bruto.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Aspek PPN dalam
penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang
atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan
Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk
sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian,
sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Sebaliknya, bendahara
sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban
pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan
cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.
PPN tidak dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan
BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS
oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
1.
Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain
pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian
sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai
seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian
bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2.
Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci,
PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian
buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.
Tarif Lebih Tinggi
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008,
ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah
satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang
tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah
penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta
untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.
Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan
yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau
misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih
tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan
yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal
PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau
tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya
adalah 4%.
Sumber http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html






0 komentar:
Posting Komentar